BAKUMUTU LIMBAH MINYAK SAWIT Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Nomor 5 tahun 2012) : Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (nomor : kep-51/menlh/10/1995) tanggal 23 oktober 1995. Catatan : Kadar maksimum untuk setiap parameter pada tabel diatas dinyatakan dalam milligram parameter per Liter air Limbah.
- Limbah adalah sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak memiliki kegunaan. Limbah dapat berupa padatan atau cairan. Limbah juga terdiri dari limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik berasal dari kegiatan domestik seperti air bekas cucian, sampah rumah tangga, dan sampah restoran. Limbah industri berasal dari hasil aktivitas produksi di industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform. BOD Biochemical Oxygen Demand Dilansir dari Geological Survey, BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikoorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam kondisi aerob membutuhkan oksigen pada suhu tertentu. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan bahwa bakteri membutuhkan banyak oksigen. Jika kadar BOD pada limbah masih tinggi dan limbah dibuang ke sumber air publik maka biota air yang hidup di dalamnya akan mati karena asupan oksigennya akan habis terserap oleh bakteri yang ada pada air limbah untuk mengurai bahan organik di dalamnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari BOD adalah sebesar 30 mg/L. Baca juga Cara Pengolahan Limbah Keras COD Chemical Oxygen Demand Dilansir dari Science Direct, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat, seperti misalnya kalium dikromat, amonia dan nitrit. COD sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam air limbah. Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukkan bahwa air tersebut masih berbahaya sehingga sebelum dibuang ke sumber air, zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah tersebut harus distabilkan terlebih dahulu dengan bantuan bakteri ataupun zat kimia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari COD adalah 100 mg/L. pH Derajat keasaman atau yang dikenal dengan pH juga merupakan parameter yang harus dipenuhi sebelum membuang limbah ke sumber air agar tidak membahayakan. Idealnya air memiliki pH netral antara 6,5-8. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal pH air limbah sebelum dibuang adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan sebaliknya juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan. Amonia Dalam jurnal berjudul Analisis Kualitas Air Limbah Domestik Perkantoran 2019 yang diterbitkan oleh Institut Pertanian Bogor Sulistia dan Septisya menjelaskan bahwa amonia yang terdapat di perairan berupa amonia total NH3 dan NH4.BakuMutu Limbah Cair ( Keputusan Menteri KLH No.51/MENLH/10/1995) No. 1 2 3 Parameter Fisika Temperatur Zat padat terlarut Zat padat tersuspensi Satuan o C mg/l mg/l Golongan Baku Mutu Limbah Cair I II 38 2000 200 40 4000 400 Kimia 1 pH 6,0 - 9,0 2 Besi terlarut (Fe) mg/l 5 10 3 Mangan terlarut (Mn) mg/l 2 5 4 Barium (Ba) mg/l 2 3 5 Tembaga