Berikut nomor layanan permohonan akta kelahiran sesuai dengan kecamatan domisili pemohon : Tigaraksa, Mauk: 085925395570. Kelapa Dua, Mekar Baru: 087788758805. Sindang Jaya, Sukamulya, Kronjo: 087788758804. Curug, Sukadiri, Kemiri: 085925395565. Jayanti, Panongan, Jambe 087788830137. Rajeg, Cisoka, Cisauk: 087788830135.
PELAYAN AKTE KELAHIRAN DAN KARTU IDENTITAS ANAK DIPERPANJANG. 26 Dec 2021 15:58. Tingginya minat masyarakat untuk membuat Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) pada peringatan Hari Ibu yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang diperpanjang. 1. Akta Kelahiran dan Perubahan Nama a. Tangerang LIVE b. c. Whatsapp / 0813-8828-3236 2. Akta Kematian dan Pengesahan Anak a. Whatsapp 0812-9052-0628 3. Akta Perkawinan dan Perceraian a. Whatsapp 0812-9302-3518 4. Layanan Kartu Keluarga a. Whatsapp 0813-1892-5018 0813-1892-5014 0813-1892-5013 5. BIRO JASA AKTA KELAHIRAN KABUPATEN TANGERANG WA: 085228215521. Bagi bapak/Ibu yang tidak mau ribet urusan pembuatan Akta Kelahiran anak dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami kami siap membantu, syarat bisa dijemput di rumah.Menurut detik.com, berikut cara membuat akte kelahiran. Sebelum pergi mengurus pembuatan akte lahir, berikut dokumen yang perlu disiapkan : Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.Akta Kelahiran Terbit dari Disdukcapil Kota Tangerang Selatan; Maksimal batas waktu revisi adalah 30 hari terhitung pada tanggal terbit Akta Kelahiran; Revisi Akibat Kesalahan Redaksional; Revisi Nama Akta Lahir, Tempat Lahir, Tanggal lahir, Nama Orang Tua, Jenis Kelamin & Kelahiran Keberapa; Wajib Melampirkan Bukti Pendukung yang Valid dan Sah; NO klZKJtF.