Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pengelola Website. May 29, 2015. Artikel. Berikut ini Adalah Artikel Dengan Judul Tata Cara Pelaksanaan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Sanksi Administratif Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagaimana termuat pada table berikut:10 8 Muhammad Noor Halim Perdana Kusuma dan Muhammad Adiguna Bimasakti, Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Persidangan Elektronik (e-Court) (Jakarta: Prenada Media, 2020). Hlm. 34.
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan: โ€ Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau Pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan sengketa lingkungan di peradilan tata usaha negara mengacu pada hukum acara peradilan tata usaha negara, yaitu hukum acara peradilan tata usaha negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dua kali
Maksudnya disini adalah dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, pengadilan ini termasuk pengadilan yang memiliki diferensiasi atau spesialisasi nya sendiri. Persidangan yang dilakukan dalam pengadilan ini dilakukan di tempat kedudukannya dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan. Sedangkan Sengketa Tata Usaha Negara diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat 10 UU Peradilan TUN yaitu: โ€œSengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan 3UNTus.
  • o1p5ltvezv.pages.dev/136
  • o1p5ltvezv.pages.dev/133
  • o1p5ltvezv.pages.dev/247
  • o1p5ltvezv.pages.dev/30
  • o1p5ltvezv.pages.dev/323
  • o1p5ltvezv.pages.dev/310
  • o1p5ltvezv.pages.dev/173
  • o1p5ltvezv.pages.dev/247
  • o1p5ltvezv.pages.dev/258
  • contoh kasus peradilan tata usaha negara